Buscar

Páginas

Masalah Perbatasan Darat dan Laut Indonesia Sejak Zaman Kemerdekan 1945

Indonesia merupakan Negara maritim yang terdiri dari 18.108 pulau besar seperti Sumatra, Jawa, sekitar tiga perempat pulau Borneo, Sulawesi, Kepulauan Maluku, Papua dan pulau – pulau kecil d sekitarnya. Pulau – pulau ini terbentang dari timur ke barat sejauh 6.400 km dan sekitar 2.500 km jarak antara utara dan selatan. Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia adalah sepanjang kurng lebih 81.000 km dan sekitar 80% dari kawasan Indonesia adalah laut. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan  Timor Leste.
Negara yang hidup berdampingan ini tidak lepas dari berbagai masalah perbatasan seperti penyelundupan, terorisme, pengambilan sumber daya, dan juga banyak nelayan Indonesia yang ditangkap karena melanggar wilayah perbatasan Negara lain akibat tidak jelas batas wilayah Negara. Ini disebabkan kurangnya perhatian pemerintah kita terhadap pengawasan perbatasan, sehingga banyak permasalah yang timbul di daerah perbatasan yang mengancam disintegrasi bangsa. Berikut ini adalah masalah yang terjadi di perbatasan sejak tahun 1945 :
1.      Perbatasan Indonesia dan Malaysia
Sebenarnya ketidak harmonis hubungan Indonesia dan Malaysia sudah dimulai tanggal 20 Januari 1963,saat itu mentri luar negri Indonesia Soebandrio mengambil sikap bermusuhan  dengan Malasyia, dan pada 17 september 1963 demo anti – Indonesia memuncak di Malasyia dengan menyerbu KBRI, menyobek foto Soekarno, dan membawa lambang Garuda Pancasila pada Tunku Abdul Rahman untuk diinjak. Sehingga Soekarno menyerukan “Ganyang Malaysia” karena tidak terima harga diri bangsa diinjak – injak oleh Malaysia. Penyerangan Indonesia ke Malaysia berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Perang ini berakhir pada akhir tahun 1965, saat kekuasaan Soeharto. Indonesia dan Malaysia mengadakan perjanjian damai di Bangkok tanggal 28 Mei 1966. Kerajaan Malaysia dan Pemerintah Indonesia mengumumkan penyelesaian konflik. Kekerasan berakhir bulan Juni, dan perjajanjian di tanda tangani 11 Agustus.
Akan tetapi konflik tidak berakhir di situ saja masalah perbatasan yang akhirnya mencuat ke public dan mengancam hubungan kedua Negara juga muncul akhir – akhir ini seperti perebutan pulau Sipanadan Ligitan yang akhirnya dimenangkan kepemilikannya oleh Malaysia, kasus blok Ambalat dan yang paling baru adalah perseteruan di Sekupang,Batam, Kep.Riau. ketika itu petugas kelautan Indonesia menangkap 7 Nelayan Malaysia yang masuk perairan Indonesia tanpa ijin, akan tetapi d tengah perjalanan  mereka di hadang oleh Police Marine Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia,mereka pun beradu argument. Akhirnya 3 pegawai Kementrian Kelautan dan Perikanan di bawa ke Malasyia dan sebagai gantinya 7 nelayan Malaysia di bawa ke Indonesia.
Masalah seperti ini sempat mempertegang hubungan kedua Negara karena sebelumnya,masyarakat Indonesia juga dibuat kecewa dengan pengklaiman batik, tari pendet, dan reog yang jelas – jelas budaya asli Indonesia. Aksi kekecewaan ini berbuntut dengan demo di depan Kedutaan Besar Malaysia, pembakaran bendera Malasyia, dan yang lebih ironis adalah pelemparan kotoran manuisia ke Kedutaan.

2.      Perbatasan Indonesia dan Singapura
Sebenarnya perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura sudah ada sejak tahun 1973, dan sudah didaftarkan ke sekertariat PBB tanggal 4 Maret 2009. Akan tetapi masih ada masalah perbatasan yang mengganggu hubungan kedua Negara tersebut. Seperti masalah pengerukan pasir di dekat Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura sejak tahun 1970. Pengerukan pasir dalam jumlah besar yang dilakukan setiap hari membuat kerusakan ekosistem laut. Sehingga banyak penduduk Indonesia yang kehilanggan mata pencahariannya akibat kerusakan ekosistem. Dan yang paling parah adalah seperti kasus tenggelamnya Pulau Nipah, jika ini dibiarkan berlarut – larut maka tidak hanya pulau Nipah saja yang tenggelam akan tetapi pulau kecil di sekitarnya juga akan ikut tenggelam. Dan tentu saja pengerukan pasir ini juga akan memperluas luas daratan Singapura dan merubah batas maritime
3.      Perbatasan Indonesia dan Filiphina
Masalah perbatasan Indonesia dan Filipina adalah perebutan Pulau Miangas. Indonesia dan Filiphina sama – sam mengklaim status kepemilikan pulau Miangas. Padahal sudah tidak diragukan lagi bahwa Pulau Miangas adalah milik Indonesia karena letaknya di perairan Sulawesi Utara. Permasalahan ini terjadi akibat berbedaan perhitungan antara Filipina dan Indonesia. Filipina menyatakan bahwa wilayah perairannya masuk ke pulau Miangas, jadi secara tidak langsung pulau Miangas adalah milik Filipina.
Permasalahan lain adalah ketidakjelasan batas laut Indonesia dan Filipina, sehingga penentuan ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) masih terjadi masalah terhadap kedua Negara tersebut. Karena apabila kedua negara menerapkan penarikan garis batas ZEE (200mil laut) maka contohnya: jarak antara Miangas (Indonesia) dan St. Agustin (Filipina) hanya berkisar 90 mil laut. Hal ini akan terjadi tumpang tindih batas laut dan menjadi masalah kedua negara tersebut. Sehingga permasalahan ini harus segera ditindak lanjuti,karena ZEE sangat penting terhadap perekonomian penduduk setempat karena berkaitan erat dengan pemanfaatan sumber daya alam di ZEE. Selain itu juga permasalahan lain juga harus diperhatikan, seperti pengawasan daerah perbatasan,karena perbatasan laut Indonesia dan Filipina sering terjadi kejahatan seperti penyelundupan senjata untuk kegiatan terorisme.
4.      Perbatasan Indonesia dan Australia
Sengketa perbatasan dengan Australia tentang dasar laut Pulau Rote (Indonesia) dan Pulau Ashmore (Australia) juga belum dirundingkam secara serius oleh kedua belah pihak. Permasalah ini timbul karena sejarah, nelayan Pulau Rote sering mengkap ikan di Pulau Ashamore. Karena inilah banyak nelayan Indonesia yang ditangkap karena melanggat perbatasan. Padahal menurut generasi tua nelayan Pulau Rote, Pulau Ashamore yang mereka sebut dengan nama Pulau Pasir adalah wilayah ulayat (adat) mereka. Sehingga dulu mereka sering menangkap teripang dan udang di sana. Akan tetapi perjanjian maritime berkata lain, pulau Rote adalah milik Indonesia dan pulau Ashamore adalah milik Australia.
Selain itu juga ada masalah penentuan ZEE antara pulau Christmas (Aaustralia) dan Pantai Jawa yang jaraknya 118 mil laut. Padahal sesuai hokum yang berlaku jarak ZEE adalah 200 mil. Sehingga permasalahan ini harus segera di bahas karena penting dalam proses pemafaatan sumber daya untuk selanjutnya.
5.      Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini
Sebenarnya Indonesia dan Papua Nugini sudah menyepakati batas – batas wilayah darat dan maritime. Walaupun demikian masih ada masalah yang terjadi di perbatasan yaitu Indonesia melanggar perbatasan sejauh 2 km dengan membangun tugu perbatasan, padahal pada awalnya batas antara kedua Negara tersebut adalah jembatan Muara Tami. Dengan kejadian tersebut hubungan kedua Negara sempat memanas.
Masalah lain, adalah kesamaan kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan keluarga antara kedua penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak – hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks kemudian hari.
6.      Perbatasan Indonesia dan Vietnam
Sengketa perbatasan antara Vietnam dan Indonesia terjadi karena perbedaan sudut pandang mengenai Pulau Sekatung (Indonesia) dan Pulau Condore (Vietnam) yang berjarak 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua. Sehingga timbulah permasalahn penentuan BLK (Batas Landas Kontinen) antara kedua Negara tersebut. Indonesia menggunakan acuan hukum laut internasional seperti yang disahkan oleh UNCLOS (United Nations Convention on Law of the Sea). Sedangkan Vietnam menilai klaimnya berdasarkan pada anggapan mereka sendiri bahwa Vietnam adalah sebuah negara kepulauan. Padahal pada kenyataannya mereka adalah Negara continental. Sehingga dibutuhkan pembicaraan serius antara kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman.
7.      Perbatasan Indonesia dan India
Perjanjian maritime antara Indonesia dan Indonesia sudah disepakati tanggal 8 Agutus 1974. Akan tetapi masih ada masalah perbatasan yang timbul yang terletak di Pulau Rondo (Aceh, Indonesia) dan Pulau Nicobar (India). Akan tetapi karena jaraknya dekat dan minimnya pengetahuan tentang batas maritime negara banyak penduduk terutama nelayan yang melanggar perbatasan sehingga banyak nelayan yang tertangkap akibat akibat pelanggaran perbatasan karena mencari ikan di perairan India.
8.      Perbatasan Indonesia dan Thailand
Permasalahan perbatasan antara Indonesia dan Thailand tidak begitu kompleks. Ini dikarenakan batas geografis kedua Negara tersebut cukup jauh. Dan kedua Negara tersebut juga sudah membuat perjanjian Landas Kontinen yang terletak di titik koordinat tertentu yaitu di perairan selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Masalah yang timbul hanyalah nelayan Thailand atau Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan wilayah Indonesia atau Thailand sehingga harus diproses secara hokum karena melanggar wilah perbatasan.

9.      Perbatasan Indonesian dan Republik Palau
Masalah perbatasan ini karena antara Indonesia dan Republik Palau belum mengadakan kesepakan resmi jarak ZEE antara kedua Negara tersebut. Padahal jarak antara Pulau Fani (Indonesia) dan Pulau Tobi di kepulauan Helena (Palau) adalah 117 mil. Sehingga jika di tarik ZEE sejauh 200 mil, maka akan terjadi tumapang tindih. Maka dari itu harus terjalin kesepakatan antar kedua Negara tersebut.
10.   Perbatasan Indonesia dan Timor Leste
Timor Leste dulunya adalah bagian dari Indonesia yang memisahkan diri dari Indonesia. Sehingga penentuan perbatasan merupakan hal yang rumit dan menjadi perundingan sampai sekarang ini. Kedua belah pihak sepakat bahwa penyelesaian masalah perbatasan kedua Negara di 5.000 titik. Dari jumlah 907 titik sudah disetujui dan baru 103 yang teralisasi. Dari jumlah itui ada 3 titik yang menjadi focus dan masih dalam tahap perundingan yaitu Noel Besi-Citrana, Manusasi, dan Memo. Perbedaan pandangan pentuan batas wilayah antara kedua Negara tersebut menjadi pokok permasalahannya. Indonesia berpedoman pada dasar aliran sungai yang mengarah ke Sungai Noel Besi, sedangkan Timor Leste berpedoman pada garis batas wilayah kerajaan yang pernah ada di sana.
Selain itu masalah pengungsi dari Timor Leste yang ada di perbatasan Indonesia cukup besar. Yang dapat menimbulkan masalah perbatasan dikemudian  hari.
Permasalahan lain adalah belum terjadinya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Timor Leste di perairan bagian utara dan Timor Leste. Jika ini tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan akan terjadi konflik di kemudian hari.

Kesimpulan
            Jika ditarik kesimpulan inti dari permasalahan perbatasan adalah kurangnya kordinasi antar kedua Negara sehingga timbulnya salah paham dalam menentukan batas Negara, atau Negara tersebut tidak mengikuti peranturan perbatasan yang telah ditetapkan oleh PBB. Jadi komunikasi antar kedua Negara sangat mutlak dilalukan oleh kedua Negara. Karena permasalahan perbatasan Negara adalah permasalahan yang sangat riskan karena menyangkut kedaulatan sebuah Negara.

Saran
            Negara Indonesia adalah Negara yang terdiri atas kepulauan yang terdapat 5 pulau besar dan ribuan pulau kecil lain. Sehingga Negara kita berbatasan darat dan laut dengan berbagai Negara. Itu semua merupakan anugrah sekaligus merupakan ujian bagi Negara kita untuk membina hubungan baik dengan Negara tetangga kita.
            Sebelum tahun 2002 , di Indonesia terdiri dari 27 provinsi akan tetapi sejak Timor Timur melakukan referendum tahun 1999 dan diakui secara internasional sebagai Negara merdeka tahun 2002, kita kehilangan pulau tersebut. Lalu disusul dengan hilangnya pulau Sipandan dan Ligitan di tahun yang sama pula. Ini merupakan pukulan telak bagi kesatuan Negara kita, karena hilangnya kedua daerah tersebut tidak hanya sekedar menghapus daerah di peta Indonesia akan tetapi juga mengancam disintegrasi bangsa.
            Sudah saatnya Negara kita mulai menghargai dan menjaga pulau – pulaunya, apalagi pulau terluar yang tidak berpenghuni wajib untuk dilindungi. Memang setelah hilngnya pulau Sipandan dan Ligitan, membuat Negara kita menerapkan kebijakan untuk menjaga pulau – pulau terluar, dengan menempatkan anggota TNI. Akan tetapi itu semua tidak akan cukup jika kita belum memiliki undang – undang konkrit tentang batas wilayah kita. Kalau ini dibiarkan berlarut tidak hanya pulau sipandan dan Ligitan saja yang akan hilang akan tetapi pulau – pulau yang lain juga.
            Maka dari itu penting sekali menjaga keutuhan NKRI, bukan hanya amanat undang – undang saja,akan tetapi sudah menjadi kewajiban kita. Untuk itulah undang – undang mengenai perbatasan harus segera disahkan,para diplomat kita harus benar – benar orang yang ahli dalam berdiplomasi agar kita dipandang dengan hormat di luar negeri, masalah perbatasan harus segera diselesaikan dengan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Permasalahan memang sering terjadi di daerah perbatasan, akan tetapi jangan sampai itu membuat hubungan kedua Negara menjadi renggang. Maka kita buat penyelesaian masalah perbatasan dengan pikiran yang dingin sehingga tanpa merusak hubungan diplomasi yang kita bangun bertahun – tahun.

3 komentar:

Unknown

Thankz atas upload materinya..
ngebantu banget buat nyelesaiin tugasku..
maaf aku copas

Unknown

thanks.. izin copas beberapa ya^^

Unknown

daftar pustakanya kok gak ada ya

Posting Komentar